PENGURUSAN SERTIFIKAT IZIN PIRT
Jasa Pengurusan Izin PIRT Legal dan Resmi Online | Melayani seluruh Indonesia - 1 Hari selesai, Berpengalaman dan Terpercaya. | Izin Pangan Industri Rumah Tangga - Gratis Konsultasi
Harga :
Start dari 200rb-an
Jangkauan :
Seluruh Indonesia
Durasi Pengerjaan :
1-2 Hari
Biaya Pengurusan Sertifikat Izin PIRT
Syarat Pengurusan Sertifikat Izin PIRT
Domisili Kelurahan Alamat Produksi (Jika Alamat Produksi Tidak Sama Dengan Alamat KTP)
NIB
NPWP Pribadi / NPWP Perusahaan
Sampel Produk dan Label Produk
dll.
Untuk lebih lengkapnya dokumen dan pengurusan silahkan konsultasikan dengan kami kapan saja. Kami akan memandu dan membantu anda dengan senang hati.
Apa Yang Dimaksud PIRT ?
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Biasanya, PIRT dicantumkan pada label kemasan produk dalam bentuk deretan nomor yang terdaftar di dinas kesehatan setempat. Untuk produk pangan berskala besar, baik lokal maupun impor, sertifikasi ini digantikan oleh label MD atau ML.
Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT. Produk yang tidak termasuk dalam klasifikasi izin ini antara lain produk susu dan olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.
Selain itu, izin PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama, untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas tujuh hari, sertifikasi PIRT berlaku selama 5 tahun. Kedua, untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah tujuh hari.