KONSULTAN IMB/PBG TANGERANG

Biro jasa pengurusan IMB / PBG tanpa pusing. Serahkan kepada IzinPro untuk solusi izin tanpa ribet. Pemilik bisnis cukup terima beres.

Harga :
Hubungi Kami
Jangkauan :
Tangerang Kota & Tangerang Kabupaten
Durasi Pengerjaan :
1-2 Bulan
Apa Itu IMB/PBG ?

Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia kini banyak didirikan. Seiring berkembangnya suatu kota, semakin banyak pula bangunan yang didirikan. Namun, dalam mendirikan bangunan, pemilik memerlukan perizinan. Dulu, izin ini dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat ini, perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. IMB berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (DPU Kulon Progo, 2020).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan rencana (SIMBG, 2019).

Kami Siap Membantu Anda.

Mengenai biaya pengurusan, syarat-syarat serta biaya dan paket untuk mengurus perizinan IMB/PBG. bisa langsung klik tombol WA. kami akan dengan senang hati membantu anda.

Tentang kami

Apa Semua Izin Terdaftar Secara Resmi?

Kami adalah penyedia jasa konsultasi yang membantu kamu sesuai proses dan peraturan yang berlaku. Semua izin yang kami bantu terdaftar secara resmi dan bisa dicheck secara online di website legal pemerintah. Contoh HAKI, MUI, BPOM, dll

Ada Garansi Kalau Izin atau Sertifikat Pasti Keluar?

Kami pasti mengikuti setiap ketentuan yang berlaku. Selama semua syarat terpenuhi maka izin yang dibutuhkan pasti keluar. kami akan bantu semua proses dan selalu berkomunikasi dengan klien mengenai proses pengajuan izinya.

Apa Pengalaman Kalian?

Melalui pengalaman bertahun-tahun, kami sudah membantu puluhan brand secara profesional untuk mengurus semua izin mereka, mulai dari HAKI, BPOM, Halal, SP-Pirt, Pendirian PT/CV, dll.